Laporan Hasil Diskusi
Laporan Hasil Diskusi
Secara terperinci, unsur-unsur yang harus ada dalam laporan hasil diskusi
adalah sebagai berikut.
a. Pendahuluan, yang terdiri atas:
1) latar belakang pelaksanaan diskusi,
2) tujuan diskusi,
3) langkah-langkah persiapan.
b) Uraian pelaksanaan, terdiri atas:
1) tempat dan waktu,
2) peserta,
3) prosesi jalannya diskusi,
4) rumusan hasil diskusi.
c) Penutup, yang terdiri atas:
1) kesimpulan,
2) saran-saran.
d) Lampiran
Forum Diskusi
Seseorang agar memiliki keterampilan berbicara secara baik dan benar dalam
forum-forum diskusi/seminar, maka dia harus menguasai hal-hal berikut ini.
a. Penguasaan masalah.
b. Penguasaan lafal dan intonasi.
c. Pengenalan situasi.
d. Keberanian berbicara.
e. Penguasaan bahasa/kekayaan kosakata dan gaya penyampaiannya
f. Sering latihan/kebiasaan.
Tujuan berbicara dalam forum apa pun tentulah didorong oleh keinginan
untuk menyampaikan ide atau gagasan kepada siapa yang diajak berbicara.
Dalam diskusi/seminar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mengingat
diskusi itu merupakan suatu forum musyawarah untuk memufakati suatu
masalah yang dihadapi bersama-sama.
Pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi.
a. Moderator
Seorang anggota diskusi/seminar yang ditunjuk oleh panitia seminar/diskusi
untuk memimpin jalannya diskusi sampai selesai.
b. Notulen
Seorang anggota seminar yang ditunjuk oleh panitia dan moderator sebagai
pencatat dan perekam dalam proses jalannya seminar/diskusi.
c. Pembicara
Seorang ahli atau pakar yang dimintai oleh panitia untuk menjadi
pembicara atau memberikan materi dalam diskusi/seminar tersebut.
d. Peserta
Anggota seminar yang mengikuti seminar/diskusi dan mendaftar secara
langsung ataupun hanya sebagai partisipan.
Kewajiban-kewajiban peserta diskusi/seminar.
a. Berkemampuan mengusahakan terselenggarakannya diskusi secara lancar
dan tertib.
b. Sabar, adil, dan tidak memihak.
c. Mematuhi dan menjalankan peraturan diskusi yang telah dibuat/ditetapkan.
d. Bersama-sama anggota/sekretaris menyusun kesimpulan diskusi dan
mengumumkannya.
e. Menguasai pokok-pokok masalah yang didiskusikan.
Hak peserta diskusi.
a. Mematuhi aturan berdiskusi.
b. Menguasai/memahami pokok-pokok masalah.
c. Aktif menyumbangkan ide, gagasan, dan pokok-pokok pikirannya.
d. Menghargai pendapat orang lain.
e. Selalu menghindari sikap emosional dan alogis.
f. Mengajukan usul/pendapat setelah dipersilakan oleh ketua diskusi
Diskusi dan Macamnya
Diskusi dan Macamnya
Diskusi dan Macamnya
Diskusi ditinjau dari tujuannya dibedakan menjadi : (1). The Social Problem Meeting, merupakan metode pembelajaran dengan tujuan berbincang-bincang menyelesaikan masalah sosial di lingkungan; (2). The Open ended Meeting, berbincang bincang mengenai masalah apa saja yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari dimana kita berada; (3). The Educational Diagnosis Meeting, berbincang-bincang mengenai tugas/pelajaran untuk saling mengoreksi pemahaman agar lebih baik.
Ditinjau dari Bentuknya, dibedakan menjadi :
1. Whole Group, merupakan bentuk diskusi kelompok besar (pleno, klasikal,paripurna dsb.)
2. Buz Group, merupakan diskusi kelompok kecil yang terdiri dari (4-5) orang.
3. Panel, merupakan diskusi kelompok kecil (3-6) orang yang mendiskusikan objek tertentu dengan cara duduk melingkar yang dipimpin oleh seorang moderator. Jika dalam diskusi tersebut melibatkan partisipasi audience/pengunjung disebut panel forum.
4. Syndicate Group, merupakan bentuk diskusi dengan cara membagi kelas menjadi beberapa kelompok kecil yang terdiri dari (3-6) orang yang masing-masing melakukan tugas-tugas yang berbeda.
5. Brainstorming, merupakan diskusi iuran pendapat, yakni kelompok menyumbangkan ide baru tanpa dinilai, dikritik, dianalisis yang dilaksanakan
dengan cepat (waktu pendek).
6. Simposium, merupakan bentuk diskusi yang dilaksanakan dengan membahas berbagai aspek dengan subjek tertentu. Dalam kegiatan ini
sering menggunakan sidang paralel, karena ada beberapa orang penyaji. Setiap penyaji menyajikan karyanya dalam waktu 5-20 menit diikuti dengan sanggahan dan pertanyaan dari audience/peserta. Bahasan dan sanggahan dirumuskan oleh panitia sebagai hasil simposium. Jika simposium melibatkan partisipasi aktif pengunjung disebut simposium forum. 7. Colloqium, strategi diskusi yang dilakukan dengan melibatkan satu atau beberapa nara sumber (manusia sumber) yang berusaha menjawab pertanyaan dari audience. Audience menginterview nara sumber selanjutnya diteruskan dengan mengundang pertanyaan dari peserta (audience) lain Topik dalam diskusi ini adalah topik baru sehingga tujuan utama dari diskusi ini adalah ingin memperoleh informasi dari tangan pertama.
8. Informal Debate, merupakan diskusi dengan cara membagi kelas menjadi 2 kelompok yang pro dan kontra yang dalam diskusi ini diikuti dengan
tangkisan dengan tata tertib yang longgar agar diperoleh kajian yang dimensi dan kedalamannya tinggi. Selanjutnya bila penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara sistematis disebut diskusi informal. Adapun langkah dalam diskusi informal adalah : (1). menyampaikan problema; (2). pengumpulan data; (3). alternatif penyelesaian; (4). memlilih cara penyelesaian yang terbaik.
9. Fish Bowl, merupakan diskuasi dengan beberapa orang peserta dipimpin oleh seorang ketua mengadakan diskusi untuk mengambil keputusan. Diskusi model ini biasanya diatur dengan tempat duduk melingkar dengan 2 atau 3 kursi kosong menghadap peserta diskusi. Kelompok pendengar duduk mengelilingi kelompok diskusi sehingga seolah-olah peserta melihat ikan dalam mangkok.
10. Seminar, merupakan kegiatan diskusi yang banyak dilakukan dalam pembelajaran. Seminar pada umumnya merupakan pertemuan untuk
membahas masalah tertentu dengan prasaran serta tanggapan melalui diskusi dan pengkajian untuk mendapatkan suatu konsensus/keputusan
bersama. Masalah yang dibahas pada umumnya terbatas dan spesifik/tertentu, bersifat ilmiah dan subject approach.
11. Lokakarya/widya karya, merupakan pengkajian masalah tertentu melalui pertemuan dengan penyajian prasaran dan tanggapan serta diskusi secara teknis mendalam. Dalam diskusi ini bila perlu diikuti dengan demonstrasi/peragaan masalah tersebut. Peserta lokakarya pada umumnya
para ahli. Tujuannya mendapatkan konsensus/keputusuan bersama mengenai masalah tersebut. Telaahnya : Subject matter approach.
Menulis Laporan Diskusi
Menulis Laporan Diskusi
1. Mengenali Unsur-unsur dalam Laporan Hasil Diskusi
Diskusi bertujuan untuk memperoleh kesimpulan yang dapat disumbangkan
kepada pihak-pihak yang membutuhkan sumbangan pemikiran. Laporan
kegiatan diskusi disampaikan dalam bentuk tertulis agar lebih jelas, lengkap,
koherensif. Pihak yang membuat laporan diskusi adalah panitia penyelenggara/
pelaksana, sedangkan laporan ditujukan atau diserahkan kepada pihak yang
membawakan panitia. Oleh pihak yang menerima laporan, hasil-hasil diskusi
dapat ditindaklanjuti dengan cara memublikasikannya kepada khalayak umum.
Laporan diskusi harus singkat, jelas,
terperinci, dan lengkap. Hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan pihak penerima
laporan dalam menangkap kandungan
pokok laporan. Sementara itu, isi laporan
sebaiknya mencakup hal-hal penting
penyelenggaraan diskusi. Hal-hal yang
lazim terdapat dalam laporan diskusi
adalah badan penyelenggara, tempat,
waktu penyelenggaraan, tujuan, dan
rumusan diskusi.
Secara terperinci, unsur-unsur yang harus ada dalam laporan hasil diskusi
adalah sebagai berikut.
a. Pendahuluan, yang terdiri atas:
1) latar belakang pelaksanaan diskusi,
2) tujuan diskusi,
3) langkah-langkah persiapan.
b) Uraian pelaksanaan, terdiri atas:
1) tempat dan waktu,
2) peserta,
3) prosesi jalannya diskusi,
4) rumusan hasil diskusi.
c) Penutup, yang terdiri atas:
1) kesimpulan,
2) saran-saran.
d) Lampiran
2. Menyusun Laporan Hasil Diskusi
Perhatikan laporan diskusi yang lengkap dengan unsur-unsurnya berikut ini!
LAPORAN KEGIATAN DISKUSI
TEMA:
SOLUSI PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT
LIMBAH RUMAH TANGGA
Diselengarakan oleh:
Mahasiswa Pencinta Alam FKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta
1 Juni 2007
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pelaksanaan Diskusi
Perkembangan iptek di berbagai bidang membuat perubahan di
berbagai sektor kehidupan, khususnya lingkungan dan tatanan
kehidupan, peradapan manusia, serta nilai-nilai budaya bangsa di
Indonesia. Perubahan tersebut berimbas pula pada masalah-masalah
lingkungan, baik skala besar maupun skala kecil, seperti rumah tangga.
Keengganan warga mengolah sampah rumah tangga kadang kala
berakibat fatal pada pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, perlu
dicari solusi yang tepat untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh limbah rumah tangga.
Di Indonesia, pencemaran lingkungan sudah menjadi masalah yang
besar sehingga mengakibatkan terjadinya polusi dan perubahan nilainilai
kehidupan dalam masyarakat, khususnya untuk sadar terhadap
kebersihan lingkungannya. Pola kehidupan masyarakat kita sedang
berubah dan bergerak dari agraris menuju masyarakat industrial, dari
tradisional-statis menuju modern-dinamis, dari nilai lokal-daerah menuju
nilai global-universal, dari keseragaman menuju keberagaman, dari satu
nilai menuju serba nilai. Inilah wajah masyarakat kita yang sedang
berubah akhir-akhir ini sebagai konsekuensi logis dari berlangsungnya
era globalisasi dunia.
Fenomena-fenomena perubahan transformasi sosial budaya dan
lingkungan tersebut di atas tidak dapat dihindarkan lagi. Merujuk
fenomena-fenomena di atas, maka dalam rangka memperingati hari
Bumi se-Dunia tanggal 1 Juni, Mahasiswa Pencinta Alam FKIP UNS
bekerja sama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup, menyelenggarakan
diskusi. Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat menjadi media
ekspresi, dan berkolaborasi antara masyarakat pencinta, pemerhati, dan
para ahli lingkungan untuk memadukan aneka pemikiran dalam upaya
mewujudkan solusi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
sampah rumah tangga.
B. Tema
Solusi pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga
Subtema:
1. Ada apa dengan limbah rumah tangga?
2. Pemanfaatan teknologi dalam mengolah limbah rumah tangga.
3. Penanganan limbah rumah tangga yang efektif.
4. Pemasyarakatan teknik pengelolaan limbah rumah tangga.
5. Limbah rumah tangga dan penanganannya.
6. Peran media cetak dalam pemasyarakatan sadar lingkungan dan
solusi penanganan limbah rumah tangga.
C. Tujuan
1. Menghimpun gagasan, pikiran, pendapat mengenai solusi pencemaran
lingkungan akibat limbah rumah tangga serta impilkasinya
terhadap kesehatan lingkungan
2. Memperoleh informasi aktual mengenai pengelolaan limbah rumah
tangga dari pencinta, pemerhati, dan ahli lingkungan.
3. Memperoleh masukan yang dapat dipertimbangkan dalam
pengambilan kebijakan agar penanganan limbah rumah tangga
lebih efektif.
D. Manfaat Diskusi
Diskusi ini diharapkan dapat diperoleh hasil yang efektif dari para
ahli lingkungan dalam pengelolaan limbah rumah tangga yang sering
mengakibatkan pencemaran lingkungan.
BAB II PELAKSANAAN DAN HASIL DISKUSI
A. Pelaksanaan
1. Topik Diskusi dan Pembicara
Dalam diskusi ini ditampilkan pembicara utama berikut.
a. Mr. John Custer (SIL-International-Indonesia)
"Solusi Efektif Penangganan Limbah Rumah Tangga"
b. Dr. rer.nat. Sadjidan, M.Si. (Ketua Prodi Biologi Pascasarjana
UNS )
"Pengolahan Limbah Rumah Tangga dalam Perspektif
Lingkungan Hidup"
c. Drs. Sugiyanto, M.Si.,M.Si. (Dosen Lingkungan Hidup
Pascasarjana UNS)
"Implementasi Teknik dan Strategi penanganan Limbah Rumah
Tangga di Masyarakat"
2. Peserta
1. Guru IPS dan Biologi SMP dan SMA.
2. Kepala sekolah SMP dan SMA
3. Mahasiswa S-1, S-2, san S-3 Geografi, Biologi, dan Kehutanan
4. Dosen Geografi, Biologi, dan Kehutanan
5. Pemerhati lingkungan Hidup
6. Peneliti dan praktisi lingkungan hidup
7. Mahasiswa Pencinta Alam
3. Waktu dan Tempat
Diskusi ini dilaksanakan di Aula FKIP Universitas Sebelas Maret
Surakarta, Jl. Ir. Sutami No. 36 A pada 1 Juni 2007 pukul 08.00 sd.
16.00 WIB
4. Penyelenggara
Mahasiswa Pencinta Alam FKIP Universitas Sebelas Maret Surakarta
B. Hasil Diskusi
1. Peserta
Peserta dalam diskusi tanggal 1 Juni 2007 telah memenuhi target
karena diikuti oleh sekitar 250 peserta. Padahal target semula
ditargetkan hanya 150 peserta. Oleh karena itu, diskusi ini dianggap
telah mencapai target.
2. Pelaksanan Diskusi
Diskusi ini dibuka oleh Pembantu Dekan Tiga FKIP Universitas
Sebelas Maret, Drs. Amir Fuady, M.Pd. Pelaksanaan diskusi sangat
menarik dan apresiatif, baik dari pembicara dan peserta. Ketiga
pembicara menyampaikan berbagai materi mengenai solusi
pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga. Oleh karena
itu, para peserta pun sangat antusias mengikuti diskusi ini.
3. Kendala-kendala
Ada sedikit kendala terkait dengan LCD, akan tetapi dapat diatasi
dengan baik.
BAB III PENUTUP
A. Simpulan
Kesimpulan dari kegiatan diskusi ini telah dilaksanakan dengan baik
dan lancar. Simpulan diskusi ini adalah bahwa limbah rumah tangga
harus dikelola secara baik dengan memanfatkan teknologi sederhana.
Dengan demikian tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.
B. Saran
Berdasarkan hasil diskusi selanjutnya, disarankan bahwa:
1. Diperlukan diskusi lebih lanjut dengan mendatangkan berbagi pihak
untuk memperoleh hasil pemikiran yang lebih luas;
2. Dilakukan persiapan yang lebih maksimal.
Demikianlah laporan kegiatan diskusi. Semoga bermanfaat dan
segala kekurangan dan kelemahan dalam kegiatan ini diharapkan
menjadi pengalaman yang berharga untuk kegiatan selanjutnya.
Surakarta, 5 Juni 2007
Ketua Panitia,
Ttd.
M. Yuma Arridhwan Adiputra
NIM K12006009
3. Melampirkan Notula
Notula merupakan catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat)
ataupun diskusi serta hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan. Notula tidak
memiliki format yang standar. Hal ini tergantung pada kesepakatan organisasi
yang menyelenggarakan acara notula tersebut.
Pola Penulisan Notula yang Lengkap
Dalam diskusi yang bersifat resmi, biasanya ada seseorang petugas yang
membuat catatan mengenai jalannya diskusi secara keseluruhan. Petugas
tersebut disebut notulis dan catatannya disebut notula (ada juga yang menyebut
notulen). Seorang notulis yang baik harus memiliki kecermatan dan kepandaian
dalam memilih dan mengikuti jalannya diskusi atau seminar secara keseluruhan.
Adapun unsur-unsur yang harus dicatat notulis adalah sebagai berikut.
a. Nama diskusi
b. Tempat dan waktu diskusi
c. Pemandu diskusi
d. Penyaji/pembicara diskusi
e. Jumlah peserta yang hadir
f. Materi pokok diskusi
g. Permasalahan yang dihadapi
h. Penanggulangan masalah
i. Saran dan usulan peserta
j. Kesimpulan diskusi
k. Nama dan tanda tangan notulis.
Berdasarkan laporan hasil diskusi yang dituliskan di atas buatlah notula dengan
menggunakan format di bawah ini! Salinlah format tersebut dalam buku tugas Anda!
Selain menggunakan format tersebut, Anda juga bisa menggunakan format lain.
Notula Diskusi
Judul Diskusi : .....................................
Tempat dan waktu : .....................................
Penyaji/Pembicara : .....................................
Moderator : .....................................
Acara
1. Pembukaan : .....................................
2. Penyajian : .....................................
3. Tanya-Jawab : .....................................
4. Saran peserta : .....................................
5. Simpulan diskusi : .....................................
Notulis,
(nama siswa)
2. Melampirkan Daftar Hadir
Menuliskan laporan diskusi juga diberi lampiran daftar hadir atau biasa
disebut presensi. Daftar hadir sebagai bukti banyaknya peserta yang hadir
dalam suatu diskusi. Daftar hadir biasanya dibuat rangkap untuk lampiran
laporan pertanggungjawaban. Tidak ada format standar dalam membuat daftar
hadir. Format tergantung dari instansi atau lembaga yang mengadakan diskusi.
Berikut ini contoh format yang bisa digunakan dalam penulisan daftar hadir/
presensi.
PRESENSI/DAFTAR HADIR DISKUSI
Tema:
Sosialisasi dan Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan
Bahasa dan Sastra Indonesia di Sekolah
Kamis, 5 Mei 2007
No.
Nama Peserta
Diskusi
Nama Instansi yang
Mengutus
Tanda Tangan
1.
2.
.........................
.........................
................................
................................
1. ........................
2. ........................
elakukan diskusi dengan tata cara yang benar 12.1
Dari Crayonpedia
Langsung ke: navigasi, cari
Melakukan Diskusi dengan Tata Cara yang Benar
Salah satu cara memecahkan permasalahan adalah dengan berdiskusi. Dengan saling bertukar pikiran dan wawasan, permasalahan yang rumit niscaya dapat diuraikan dan pada akhirnya akan diperoleh jalan keluarnya.
Proses diskusi akan berjalan secara efektif jika peserta menyadari
hakikat diskusi dan memegang teguh prinsip-prinsip pelaksanaan diskusi.
Berikut ini beberapa prinsip berdiskusi yang harus diperhatikan.
1. Diskusi merupakan forum ilmiah untuk bertukar pikiran dan wawasan dalam menyikapi suatu permasalahan yang dihadapi bersama. Diskusi bukan forum untuk berbagi pengalaman (sharing), perasaan (curhat), kepentingan (musyawarah), atau ilmu kepintaran (mengajar).
2. Dalam diskusi, harus terjadi dialog atau komunikasi intelektual dan ilmiah. Dalam hal ini, harus dijauhkan unsur emosional dan mengabaikan kedekatan hubungan personal sehingga terlahir pemikiran – pemikiran yang rasional dan objektif.
3. Diskusi merupakan forum resmi, formal, dan terbuka. Oleh karena itu, proses komunikasi menggunakan bahasa nasional yang baku sehingga dapat dipahami semua kalangan dengan baik. Diskusi bukan forum kekeluargaan yang ditujukan pada kelompok terbatas.
4. Diskusi berlangsung dalam situasi yang tertib, teratur, dan terarah serta bertujuan jelas. Oleh karena itu, diperlukan adanya perangkat dan instrumen pendukung seperti ketua/moderator, notulis, dan tata tertib.
Proses diskusi dikatakan hidup dan sehat jika seluruh peserta terlibat secara aktif dengan mengikuti tatanan yang ada. Sebaliknya, akan dikatakan tidak sehat jika proses bertukar pikiran didominasi oleh satu atau dua pikiran saja.
Menyampaikan Gagasan dan Tanggapan dengan Alasan yang Logis dalam Diskusi
Inti dari kegiatan diskusi adalah terjadinya proses bertukar pikiran
Antar peserta diskusi. Peserta di harapkan menyampaikan pendapatnya
terhadap permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya pendapat tersebut harus ditanggapi oleh peserta yang lain. Bermacam-macam bentuk tanggapan dapat disampaikan, misalnya dengan mempertanyakan maksud dari pendapat tersebut jika dianggap belum jelas. Tanggapan juga dapat disampaikan dengan, menyatakan sikap setuju atau tidak setuju/mendukung atau tidak mendukung terhadap pendapat yang telah dikemukakan. Munculnya berbagai sikap pikiran dan tanggapan yang berbeda-beda itu merupakan hal yang positif dalam kegiatan berdiskusi. Semakin banyak tanggapan yang muncul menjadikan proses berdikusi semakin hidup dan dinamis.
Meskipun demikian, hidupnya proses berdiskusi tidak selalu menjamin hasil yang diperoleh akan baik. Hal itu dapat terjadi jika pendapat dan tanggapan yang muncul hanya kata-kata kosong yang tidak ada isinya. Selain itu pendapat yang dikemukakan lemah, tidak bersandar dan tanpa disertai alas an yang logis. Oleh karena itu dalam berdiskusi , setiap pendapat dan tanggapan yang dikemukakan harus disertai alas an atau argument yang logis dan berdasar. Pendapat juga harus disampaikan dengan bahasa yang efektif, sopan dan jelas. Hal itu merupakan unsure penting yang harus diperhatikan dalam diskusi.
PERBEDAAN PENDAPAT YANG DIBENARKAN
Islam membenarkan perbedaan pendapat apabila berhadapan dengan isu-isu cabang (furu’) dengan syarat pokoknya (ushul) berdiri di atas sesuatu yang disepakati. Pokok atau ushul yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Al-Qur’an dan al-Sunnah saja tidak cukup, kerana sejarah telah membuktikan kehadiran banyaknya individu atau aliran menyeleweng yang tetap merujuk kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Kenapa mereka bisa menyeleweng? Karena mereka menafsirkan ke dua sumber tersebut berdasarkan penafsiran versi mereka sendiri. Oleh sebab itu penafsiran perlu ditambah dengan syarat-syaratnya yaitu berdasarkan pemahaman para sahabat (kerana merekalah yang paling memahami tujuan, konteks dan cara mempraktikkan al-Qur’an dan al-Sunnah) dan menggunakan kaidah-kaidah ilmu yang telah ditetapkan oleh ilmuwan Islam.
“Kaedah-kaedah ilmu”, yang dimaksudkan adalah ilmu Ushul al-Tafsir, ilmu Takhrij Hadith, ilmu Ushul al-Fiqh dan sebagainya. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Ilmu Ushul al-Tafsir antara lain melingkupi bentuk penyusunan ayat, kategori ayat antara Makkiyyah dan Madaniyyah, antara Muhkamat dan Mutasyabihat, Nasikh dan Mansukh dan berbagai metode dalam menafsirkan sebuah ayat.
Ilmu Takhrij Hadith adalah mengambil sebuah hadis daripada kitabnya yang asal, menelusuri sanad-sanad atau jalan-jalan periwayatannya, menyimak kedudukan para perawinya dari sudut al-Jarh wa al-Ta’dil dan akhirnya menilai derajat hadis tersebut apakah sahih, hasan, dhaif dan seterusnya.
Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu yang menggariskan metode-metode untuk mengeluarkan hukum daripada nas al-Qur’an dan al-Sunnah. Selain itu hukum juga boleh dikeluarkan melalui metode lain seperti ijma’, qiyas, istihsan, istihlah, qaul shahabah dan sebagainya.
Mungkin ada yang bertanya, jika pokok atau ushulnya adalah sesuatu yang disepakati, kenapa hasil yang muncul adalah berbeda-beda? Jawabannya adalah sebagai berikut:
Sebagian nas, yakni ayat al-Qur’an atau al-Sunnah, ada yang memiliki satu maksud (Qath’ie), manakala sebagian lainnya ada yang memiliki beberapa maksud (Dzanni). Terhadap nas yang memiliki satu maksud, memang tidak dibenarkan adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi bagi nas yang memiliki beberapa maksud, perbedaan pendapat mungkin terjadi, dan ini dibenarkan.
Setiap hadis perlu dinilai derajat kekuatannya sebelum dapat dijadikan sumber hukum. Akan tetapi dalam menilai kekuatan hadis, banyak pendapat yang muncul. Mungkin sebagian tokoh menilai sebuah hadis adalah sahih, sedangkan sebagian tokoh yang lain menilai hadis yang sama sebagai dhaif. Ini adalah perbedaan pendapat yang dibenarkan, asalkan tokoh-tokoh tersebut layak untuk menilai derajat hadis.
al-Qur’an dan al-Sunnah perlu dipahami berdasarkan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah ilmu yang telah digariskan oleh para ilmuwan Islam. Namun adakalanya timbul perbedaan dalam memilih metode yang paling tepat, sehingga akhirnya menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda. Ini sekali lagi merupakan perbedaan yang dibenarkan asalkan dihasilkan oleh mereka yang layak untuk berijtihad.
Ada tiga cara untuk mendapatkan rahmat Allah SWT apabila berhubungan dengan pendapat-pendapat yang masuk dalam kategori ini, yaitu:
1. Menerima dan melaksanakan semua pendapat - Jika di dalam sebuah perkara terdapat perbedaan pendapat, maka hendaklah diterima dan dilaksanakan semua pendapat yang ada. Bila ini tidak dilakukan, orang awam akan menyangka bahwa hanya ada satu pendapat untuk perkara tersebut dan berkeras bahwa hanya pendapat itulah yang benar. Ini menyebabkan kejumudan dan perpecahan dalam umat Islam. Karena masyarakat akan menyangka bahwa hanya apa yang mereka praktekkan saja benar, sedangkan apa yang dipraktekkan oleh masyarakat di tempat lain adalah salah.
Sebagai contoh, jika imam membaca Basmallah dengan kuat ketika sholat Maghrib, maka hendaklah dia membaca Basmallah dengan perlahan bagi sholat Isya. Jika hari ini imam membaca doa qunut ketika sholat subuh, hendaklah keesokan harinya dia tidak membaca doa qunut. Dengan demikian masyarakat menyadari, bahwa qunut shubuh adalah masalah furu’ dan tidak patut digunakan untuk memecah belah masyarakat.
2. Memberi prioritas kepada usaha lain yang lebih penting - Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keberagaman pendapat, seseorang mampu mengkaji dan mengunggulkan satu pendapat yang paling kuat (rajih). Akan tetapi apa yang dianggap kuat olehnya mungkin dianggap lemah (marjuh) oleh orang lain, demikian pula sebaliknya. Perdebatan masalah ini tidak akan menemukan titik akhir.
Bagi orang awam, jangan buang-buang waktu dengan perdebatan tersebut. Memerah pikiran dan tenaga untuk membedakan antara yang rajih dan marjuh tidak sepatutnya menjadi prioritas seorang Muslim yang hendak mencari rahmat Allah pada zaman ini. Banyak isu lain yang patut diberikan prioritas seperti memberantas bid’ah, membetulkan penyelewengan agama oleh golongan Islam Liberal, Syi’ah, Orientalis dan media, berdakwah kepada golongan bukan Islam, dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Oleh sebab itu hendaklah seorang Muslim melaksanakan Fiqh al-Awlawiyyat yaitu memberikan prioritas berdasarkan tempat, waktu, dan keadaan.
3. Memberi perhatian kepada pendapat yang lebih memudahkan - Seandainya dalam beragam pendapat, terdapat pendapat atau hukum yang lebih memudahkan umat islam, maka hendaklah diberi perhatian lebih kepada hukum tersebut. Contohnya terdapat dalam masalah layak atau tidaknya seseorang itu dianggap dalam keadaan musafir.
Pendapat pertama menetapkan jarak minimum dan waktu maksimum yang membolehkan seseorang itu dianggap musafir. Yang banyak dipraktekkan di Indonesia adalah untuk dianggap musafir, maka seseorang itu perlu melakukan perjalanan lebih 90 km dan kurang dari 3 hari.
Sedangkan pendapat kedua tidak menetapkan syarat apapun. Asalkan seseorang itu melakukan suatu perjalanan yang melebihi kebiasaan dan tidak berniat menetap dalam perjalanan tersebut, maka dia boleh menqasarkan sholatnya dan berbuka jika sedang berpuasa.
Jika dianalisa, pendapat kedua lebih memudahkan dan mendekati tujuan syari’at islam yang ingin menghindari kesulitan bagi seseorang yang sedang bermusafir.
Adakalanya sebagian orang keberatan untuk menyampaikan sesuatu yang memudahkan umat karena sikap berhati-hati dan khawatir kemudahan itu akan dipermainkan oleh masyarakat. Keberatan ini tidak sepatutnya timbul karena:
1. Sikap berhati-hati memang baik, namun hendaklah juga berhati-hati agar sikap tersebut tidak diletakkan di tempat yang salah. Menyembunyikan sesuatu yang mudah berart menyembunyikan Islam yang sebenarnya.
2. Orang yang mempermainkan hukum agama bukanlah mereka yang mempraktekkan kemudahan agama secara berlebih-lebihan, akan tetapi adalah mereka yang tidak melaksanakan hukum agama sama sekali. Malah yang patut dikhawatirkan adalah, kenapa sebagian masyarakat tidak melaksanakan hukum agamanya? Mungkinkah mereka selama ini dipaksa dengan berbagai hukum yang berat dan azab yang menakutkan sehingga mereka menjadi putus asa dan menjauh dari agama?
PERBEDAAN PENDAPAT YANG DILARANG
Perbedaan pendapat yang terlarang adalah apabila dihasilkan bukan dari pokok (ushul) yang disepakati. Dengan kata lain, perbedaan tersebut dihasilkan dari sumber lain selain dari al-Qur’an dan al-Sunnah, atau berdasarkan pemahaman yang berbeda dengan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah ilmu.
Kesalahan-kesalahan tersebut adalah:
1. Menjadikan para tokoh agamawan seperti syaikh, imam dan ustaz sebagai sumber pokok agama sehingga menerima apa saja pendapat dan hukum yang mereka keluarkan. Ini adalah satu kesalahan kerana peranan para syaikh, imam dan ustaz adalah menyampaikan al-Qur’an dan al-Sunnah berdasarkan pemahaman sahabat dan kaedah-kaedah ilmu, bukannya menggantikan al-Qur’an dan al-Sunnah dengan teori atau kaedah tersendiri.
2. Menjadikan amalan masyarakat dan tradisi sebagai hujah agama, sehingga apa yang dilakukan oleh majoriti dijadikan dalil yang mengatasi al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini juga adalah satu kesalahan kerana amalan masyarakat dan tradisi bukanlah hujah agama.
3. Menjadikan jamaah masing-masing sebagai tujuan beragama dan menganggap jamaah tersendiri adalah yang paling benar dan paling baik dibandingkan dengan jamaah yang lain. Hasilnya, setiap jamaah akan ada ciri-ciri tersendiri yang dijadikan dalil agama sehingga membelakangi al-Qur’an dan al-Sunnah.
4. Menjadikan kedudukan, kemasyhuran dan kepentingan sendiri sebagai agenda beragama, sehingga ke tahap sanggup menyampaikan pendapat atau hukum yang berlawanan dengan pemahaman yang benar terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah.
Walaupun perbedaan pendapat jenis ini adalah dilarang, akan tetapi kita tetap berusaha mencari rahmat Allah SWT dalam berinteraksi dengannya.
Pertama : Berbaik sangka
1. Mungkin orang ini tidak tahu sedang melakukan kesalahan, dan selama ini tidak ada orang yang menerangkan bahwa itu salah.
2. Mungkin ada kesalahpahaman sehingga apa yang disandarkan sebagai kesalahan seseorang, sebenarnya tidak berasal dari orang tersebut.
3. Mungkin orang yang dianggap melakukan kesalahan sebenarnya memiliki hujah yang betul dan tidak diketahui oleh pihak yang menyalahkannya.
Kedua : Menentukan format dialog
Dialog tidak akan menghasilkan manfaat, jika tidak ditetapkan format dialognya. Format dialog yang dimaksudkan adalah mencari dan menyetujui pendapat-pendapat yang paling mendekati al-Qur’an dan al-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat dan metode-metode keilmuwan dalam Islam.
Ketiga : Berdiskusi berdasarkan adab Islam
Keempat : Menjauhi perdebatan
Kelima : Bersikap adil dalam menerima hasil diskusi
Adil sebelum dialog adalah berbaik sangka, adil ketika berdiskusi adalah bersikap lemah-lembut, sedangkan adil setelah berdialog adalah:
1. Jika teman berdialog mengakui kesalahannya, maka bersyukurlah kepada Allah dan jangan mengungkit kesalahannya yang lama.
2. Jika kesalahan yang dilakukan oleh teman dialog itu telah tersebar meluas di kalangan masyarakat, hendaklah dijelaskan kepadanya tentang kesalahan tersebut. Walaupun dia tidak menerima kesalahannya, mungkin di kemudian hari dia akan mengakui kesalahannya dan kemudian bertobat.
3. Jika teman dialog kita tetap ngotot dengan kesalahannya, mungkin cara kita berdialog yang tidak tepat atau mungkin orang itu memerlukan waktu untuk berpikir.
PERSATUAN UMAT DAN KEBERAGAMAN PENDAPAT
Kebanyakan orang menyerukan umat Islam untuk meninggalkan perpedaan pendapat supaya bisa bersatu. Persatuan umat Islam memang penting, tapi ada beberapa kelemahan apabila dikaitkan dengan isu perbedaan pendapat, yaitu:
1. Apabila diseru kepada persatuan umat dengan cara menghindari perbedaan pendapat, seruan seolah-olah melarang masyarakat untuk berbeda pendapat. Ini adalah cara yang salah, karena berbeda pendapat adalah fitrah manusia dan kehendak Allah SWT. Maka cara yang benar bukan menyuruh umat untuk menghindari perbedaan pendapat, tetapi mengajar umat cara berinteraksi dengan keberagaman pendapat.
2. Perbedaan pendapat terbagi dua yaitu yang dibenarkan dan yang dilarang. Apabila berhadapan dengan perbedaan pendapat yang dibenarkan, maka persatuan umat haruslah didahulukan. Ini karena isu cabang tidak boleh diunggulkan atas isu pokok.
Sedangkan bagi perbedaan pendapat yang dilarang, dialog amat diperlukan dibandingkan persatuan umat Islam. Ini karena perbedaan pendapat jenis ini melibatkan isu pokok (ushul) agama. Jika tidak ditangani dengan baik, maka akan merusakkan pokok yang lain, yaitu persatuan umat Islam.
Sebagai contoh, aliran anti hadis, aliran Syi’ah, pemikiran islam Liberal dan amalan bid’ah tidak boleh didiamkan demi menjaga persatuan umat Islam. Jika didiamkan, dia akan menyelinap secara bertahap sehingga apa yang batil akan dianggap benar oleh umat Islam. Persatuan mungkin terpelihara, tetapi apa arti persatuan jika bercampur aduk antara kebenaran dan kebatilan?
3. Terdapat segelintir pihak yang coba menjustifikasikan perbedaan pendapat yang dilarang ke atas slogan “Demi persatuan umat Islam”. Padahal Allah SWT telah berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (agama Islam), dan jangan kamu bercerai-berai”. (Ali-Imran 3;103). yang dimaksud dengan tali Allah adalah agama Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah yang shahih berdasarkan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ilmuwan Islam. Kita tidak boleh bersatu di atas “tali masyarakat”, “tali pendapat tokoh sekian-sekian”, “tali kemodrenan”, “tali pemikiran baru” atau tali apa saja selain “tali Allah”.
4. Menyampaikan kebenaran demi membetulkan amalan masyarakat tidak boleh dihalangi atas alasan ia akan merusakkan persatuan umat Islam (baca: masyarakat). Seandainya benar menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadis-hadis Rasul-Nya akan menyebabkan perpecahan masyarakat, maka faktor perpecahan tidak boleh ditujukan kepada usaha menyampaikan. Sebaliknya hendaklah ditujukan kepada “masyarakat” yang enggan menerimanya. Ini kerana jika faktor perpecahan ditujukan kepada usaha menyampaikan, kita secara tidak langsung menyalahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kerana usaha baginda menyampaikan risalah Islam telah juga menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat Arab saat itu
Kamis, 11 Oktober 2012
Laporan Hasil Diskusi
11.19
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar